Senin, 22 November 2021

Tap mprs no XXV TH 1966

 


MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
NO: XXV/MPRS/1966
TENTANG
PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNJATAAN
SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG, DISELURUH WILAJAH
NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS
INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK
MENJEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU
ADJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME
DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti-hakikatnja bertentangan dengan Pancasila.
b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia jang menganut paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, chususnja Partai Komunis Indonesia, dalam sedjarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah njata-njata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia jang sah dengan djalan kekerasan;
c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan jang menjebarkan atau mengembangkan paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme:
Mengingat : Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ajat (2) dan Pasal 2 ajat (3).
Mendengar: Permusjawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Djuni sampai 5 Djuli 1966.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNJATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAJAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENJEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU ADJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebidjaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinja dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi jang seasas/berlindung/bernaung dibawahnja dan pernjataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, jang dituangkan dalam keputusannja tanggal 12 Maret 1966 No.1/3/1966 dan meningkatkan kebidjaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menjebarkan atau mengembangkan paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinja, dan penggunaan segala matjam aparatur serta media bagi penjebaran atau pengembangan paham atau adjaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Chususnja mengenai kegiatan mempeladjari setjara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pantjasila, dapat dilakukan setjara terpimpin, dengan ketentuan bahwa pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan diatas tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 5 Djuli 1966
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
Ketua
ttd
(Dr.A.H.Nasution)
Djenderal TNI
Wakil Ketua
Wakil Ketua
ttd
ttd
(Osa Maliki)
(H.M.Subchan Z.E)
Wakil Ketua
Wakil Ketua
ttd
ttd
(M.Siregar)
(Mashudi)
Brig.Djen TNI
Sesuai dengan aslinja
Administrator Sidang Umum ke-IV MPRS
ttd
(Wilujo Puspo Judo)
Maj.Djen.TNI



PENDJELASAN
KETETAPAN MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT
SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
NO.XXV/MPRS/1966
  1. Paham dan adjaran Komunisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan mendjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan jang bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan Bangsa Indonesia jang ber-Tuhan dan beragama jang berlandaskan paham gotong-rojong dan musjawarah untuk mufakat.

  2. Paham dan adjaran Marx jang terkait pada dasar-dasar dan taktik perdjuangan jang diadjarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung dan lain-lain mengandung benih-benih dan unsur-unsur jang bertentangan dengan falsafah Pantjasila.

  3. Paham Komunisme/Marxisme-Leninisme jang dianut oleh PKI dalam kehidupan politik di Indonesia telah terbukti mentjiptakan iklim dan situasi jang membahajakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia jang berfalsafah Pantjasila.

  4. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka adalah wadjar bahwa tidak diberikan hak idup bagi Partai Komunis Indonesia dan bagi kegiatan-kegiatan untuk memperkembangkan dan menjabarkan paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih,

Sekilas Info ttg P.Sapudi

Reguler