Senin, 21 Maret 2022

Huruf dalam Alqur'an

 *_HURUF DALAM AL-QUR'AN_*


Sejak 1200 tahun silam, ketika dunia belum mengenal KOMPUTER atau alat hitung sejenis,


Maka IMAM SYAFI'I telah mampu mendata JUMLAH masing-masing HURUF dalam AL-QURĀN secara detail dan tepat


IMAM SYAFI'I dalam kitab Majmu al-Ulum wa Mathli’u an Nujum dan dikutip oleh Imam ibn ‘Arabi dalam mukaddimah al-Futuhuat al-Ilahiyah menyatakan jumlah huruf-huruf dalam Al Qur'an di susun sesuai dgn banyaknya :


o ا Alif  : 48740 huruf,

o ل Lam : 33922 huruf,

o م Mim : 28922 huruf,

o ح Ha ’ : 26925 huruf,

o ي Ya’ : 25717 huruf,

o و Waw : 25506 huruf,

o ن Nun : 17000 huruf,

o لا Lam alif : 14707 huruf,

o ب Ba ’ : 11420 huruf,

o ث Tsa’ : 10480 huruf,

o ف Fa’ : 9813 huruf,

o ع ‘Ain : 9470 huruf,

o ق Qaf : 8099 huruf,

o ك Kaf : 8022 huruf,

o د Dal : 5998 huruf,

o س Sin : 5799 huruf,

o ذ Dzal : 4934 huruf,

o ه Ha : 4138 huruf,

o ج Jim : 3322 huruf,

o ص Shad : 2780 huruf,

o ر Ra ’ : 2206 huruf,

o ش Syin : 2115 huruf,

o ض Dhadl : 1822 huruf,

o ز Zai : 1680 huruf,

o خ Kha ’ : 1503 huruf,

o ت Ta’ : 1404 huruf,

o غ Ghain : 1229 huruf,

o ط Tha’ : 1204 huruf dan terakhir

o ظ Dza’ : 842 huruf.


*_Jumlah semua huruf dalam al-Quran sebanyak 1⃣.0⃣2⃣7⃣.0⃣0⃣0⃣  (satu juta dua puluh tujuh ribu)_*.


Setiap kali kita khatam Al-Quran, kita telah membaca lebih dari 1 juta huruf.


_Jika *1 huruf = 1 kebaikan* dan *1 kebaikan = 10 pahala*, maka insyaAllah kira-kira *10 juta pahala* kita dapatkan_*

 

*_Di bulan Ramadhan ALLAH gandakan lagi 70x kebaikan_*.... so, kira-kiralah hitunglah sendiri... 😊


Mudah-mudahan ini menjadi motivasi kita untuk terus *_MEMBACA AL-QUR'AN, berTADARRUS_* dan jika mampu *_MEMAHAMI MAKNAnya_* 

Wallahu a'lam..



*_SYAFA'AT AL QUR'AN DI DALAM KUBUR_*


Silahkan share untuk teman2 terbaik kita*


Semoga kita termasuk di dalam golongan orang orang ini...aamiin !!!


*_Pertolongan Al-Quran di Alam Kubur_*


- Dari Sa’id bin Sulaim ra, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam  bersabda: “Tiada penolong yg lebih utama derajatnya di sisi Allah pada hari Kiamat daripada Al-Qur’an. Bukan nabi, bukan malaikat dan bukan pula yang lainnya.” (Abdul Malik bin Habib-Syarah Ihya).


Bazzar meriwayatkan dalam kitab La’aali Masnunah bahwa jika seseorang meninggal dunia, ketika orang - orang sibuk dgn kain kafan dan persiapan pengebumian di rumahnya, tiba -tiba seseorang yang sangat tampan berdiri di kepala mayat. Ketika kain kafan mulai dipakaikan, dia berada di antara dada dan kain kafan.


-Setelah dikuburkan dan orang - orang mulai meninggalkannya, datanglah 2 malaikat. Yaitu Malaikat Munkar dan Nakir yang berusaha memisahkan orang tampan itu dari mayat agar memudahkan tanya jawab.


Tetapi si tampan itu berkata: ”Ia adalah sahabat karibku. Dalam keadaan bagaimanapun aku tidak akan meninggalkannya. Jika kalian ditugaskan utk bertanya kepadanya, lakukanlah pekerjaan kalian. Aku tidak akan berpisah dari orang ini sehingga ia di masukkan ke dalam syurga.”


Lalu ia berpaling kepada sahabatnya dan berkata,”Aku adalah Al Quran yang terkadang kamu baca dengan suara keras dan terkadang dengan suara perlahan.


-Jangan khawatir setelah menghadapi pertanyaan Munkar dan Nakir ini, engkau tidak akan mengalami kesulitan.”


-Setelah para malaikat itu selesai memberi pertanyaan, ia menghamparkan tempat tidur dan  permadani sutera yang penuh dengan kasturi dari Mala’il A’la. (Himpunan Fadhilah Amal : 609)


Allahu Akbar, selalu saja ada getaran haru selepas membaca hadits ini. Getaran penuh pengharapan sekaligus kekhawatiran. Getaran harap karena tentu saja mengharapkan Al-Quran yang kita baca dapat menjadi pembela kita di hari yang tidak ada pembela. Sekaligus getaran takut, kalau-kalau Al-Quran akan menuntut kita.


*_Yaa Allah… terimalah bacaan Al-Quran kami. Sempurnakanlah kekurangannya._*


Banyak riwayat yang menerangkan bahwa Al-Quran adalah pemberi syafa’at yang pasti dikabulkan Allah Subhana wa Ta'ala Aamiin..


*_(Oleh: Prof.DR. Ahmad  Sathori Ismail)_*


"Sayang kalau dibaca sendiri... Ayo berbagi dan sebarkan

Jumat, 04 Februari 2022

Sub

 https://www.hariaspriyono.com/2021/03/10-ayat-dalam-al-quran-tentang-rezeki.html?m=1

Senin, 22 November 2021

Tap mprs no XXV TH 1966

 


MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
NO: XXV/MPRS/1966
TENTANG
PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNJATAAN
SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG, DISELURUH WILAJAH
NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS
INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK
MENJEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU
ADJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME
DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti-hakikatnja bertentangan dengan Pancasila.
b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia jang menganut paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, chususnja Partai Komunis Indonesia, dalam sedjarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah njata-njata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia jang sah dengan djalan kekerasan;
c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan jang menjebarkan atau mengembangkan paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme:
Mengingat : Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ajat (2) dan Pasal 2 ajat (3).
Mendengar: Permusjawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Djuni sampai 5 Djuli 1966.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNJATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAJAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENJEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU ADJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebidjaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinja dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi jang seasas/berlindung/bernaung dibawahnja dan pernjataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, jang dituangkan dalam keputusannja tanggal 12 Maret 1966 No.1/3/1966 dan meningkatkan kebidjaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menjebarkan atau mengembangkan paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinja, dan penggunaan segala matjam aparatur serta media bagi penjebaran atau pengembangan paham atau adjaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Chususnja mengenai kegiatan mempeladjari setjara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pantjasila, dapat dilakukan setjara terpimpin, dengan ketentuan bahwa pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan diatas tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 5 Djuli 1966
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
Ketua
ttd
(Dr.A.H.Nasution)
Djenderal TNI
Wakil Ketua
Wakil Ketua
ttd
ttd
(Osa Maliki)
(H.M.Subchan Z.E)
Wakil Ketua
Wakil Ketua
ttd
ttd
(M.Siregar)
(Mashudi)
Brig.Djen TNI
Sesuai dengan aslinja
Administrator Sidang Umum ke-IV MPRS
ttd
(Wilujo Puspo Judo)
Maj.Djen.TNI



PENDJELASAN
KETETAPAN MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT
SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
NO.XXV/MPRS/1966
  1. Paham dan adjaran Komunisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan mendjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan jang bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan Bangsa Indonesia jang ber-Tuhan dan beragama jang berlandaskan paham gotong-rojong dan musjawarah untuk mufakat.

  2. Paham dan adjaran Marx jang terkait pada dasar-dasar dan taktik perdjuangan jang diadjarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung dan lain-lain mengandung benih-benih dan unsur-unsur jang bertentangan dengan falsafah Pantjasila.

  3. Paham Komunisme/Marxisme-Leninisme jang dianut oleh PKI dalam kehidupan politik di Indonesia telah terbukti mentjiptakan iklim dan situasi jang membahajakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia jang berfalsafah Pantjasila.

  4. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka adalah wadjar bahwa tidak diberikan hak idup bagi Partai Komunis Indonesia dan bagi kegiatan-kegiatan untuk memperkembangkan dan menjabarkan paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

 

Sekilas Info ttg P.Sapudi

Reguler